Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
Kemudian sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau memiliki Tugas Pokok " Membantu Gubernur Dalam Pelaksanaan Kegiatan di Bidang Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura ".
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekletariat, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.