Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Jambi dan Riau
Jumat, 07 Januari 2022JAMBI - Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura provinsi Riau melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan provinsi Jambi.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Syahfahlefi dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Akhmad Maushul, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/2022).
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura provinsi Riau, Syahfahlefi menjelaskan, maksud PKS ini adalah, sebagai tindaklanjut kesepakatan bersama antara Pemerintah provinsi Riau dengan Pemerintah provinsi Jambi. Untuk menjalin Kerja Sama dalam pengelolaan pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk pengelolaan pertanian tanaman pangan dan hortikultura secara berkesinambungan dalam rangka pembangunan pertanian di Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Objek perjanjian kerja sama ini adalah pengelolaan pertanian tanaman pangan dan hortikultura," ujarnya.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Pemenuhan ketersediaan benih unggul bersertifikat yang berkesinambungan;
b. Peningkatan kompetensi
c. Sumber daya manusia pertanian;
d. Pengembangan dan hilirisasi produk tanaman pangan dan hortikultura unggulan untuk pasar domestik atau berorientasi ekspor;
e. Pengembangan pertanian organik;
f. Pengembangan digitalisasi pertanian; dan
g. Pemenuhan ketersedian produk pangan dan hortikultura untuk kebutuhan lokal dan ekspor.
"Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak," tutup Syahfahlefi.
MC Riau